Larangan Memetik Bunga Edelweis

Larangan memetik bunga Edelweis terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem Pasal 33 ayat 1.
Larangan memetik bunga edelweis. Sep 19 2020 Larangan memetik bunga edelweis juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK Republik Indonesia Nomor P20 Menlhk SetjenKum162018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Seperti di Gunung Rinjani. Aku lupa di gunung mana tepatnya.
Sep 16 2020 Bunga Edelweis sendiri memiliki nama latin Anaphalis Javanica. Jika tetap melanggar maka ada ancaman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta seperti tercantum dalam UU No5 pasal 40 ayat 2. Larangan tentang memetik bunga edelweis di Indonesia diatur oleh hukum UU Nomor Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
Tak heran jika sejumlah pegununan di Indonesia memiliki hamparan bunga Edelweis yang sangat luas. Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi. Beritakuid Berita Budaya Tidak sedikit orang merasa malu dan sungkan untuk menyatakan.
Selain sebagai hiasan Edelweis juga memiliki kegunaan lain yang bermanfaat bagi hidup manusia. Artikel Terkait Kilang Minyak PT Pertamina Indramayu Terbakar Apa Penyebabnya. Banyak Tumbuh di Pegunungan Indonesia Ini 10 Fakta Bunga Abadi Edelweis yang Jarang Diketahui Orang.
Pelanggar dapat diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasiNah secara perundang-undangan segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan. Jan 19 2017 Aku pernah dengar tentang larangan memetik bunga edelweis yang biasa tumbuh di puncak gunung jika kita mendaki.
Terhadap perbuatan Anda yang memetikmengambil jenis tumbuhan yang dilindungi seperti Bunga Edelweis dari habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang secara sengaja untuk membawa keluar atau berpindah ke tempat lain dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi. Lalu apa alasan di balik larangan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut. Padahal sudah jelas ada Undang-undangnya.