Bunga Pasal 9 2a Kup

Pasal 8 ayat 2 Pasal 8 ayat 2a Pasal 9 ayat 2a Pasal 9 ayat 2b dan Pasal 14 ayat 3 092 nol koma sembilan dua persen 3.
Bunga pasal 9 2a kup. Dalam Ayat 2a dikatakan wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Pasal 8 22a 099. Pasal 8 ayat 2 Pasal 8 ayat 2a Pasal 9 ayat 2a Pasal 9 ayat 2b dan Pasal 14 ayat 3 093.
Pasal 19 3 2. 2 per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan. Untuk SPT Masa paling lama 20 dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
Pasal 9 ayat 2a atau ayat 2b KUP Awal tahun 2016 Anak Rajin biasanya diinstruksikan untuk membuat STP. Jan 19 2015 Pasal 9 ayat 2a UU KUP. Pasal 13 Ayat 2 bunga sebesar 2 per bulan Ketentuan Lama.
Kedua tarif bunga 099 persen per bulan berlaku untuk Pasal 8 ayat 2 Pasal 8 ayat 2a Pasal 9 ayat 2a Pasal 9 ayat 2b dan pasal 14 ayat 3 UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja. Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 13. Dalam Undang-Undang KUP terdapat Pasal yang mengatur sanksi bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar pajak yaitu Pasal 9 Ayat 2a dan 2b.
Ketentuan dalam UU KUP. Yang mana dalam ayat 2 a wajib pajak yang melakukan pembayaran pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 per bulan. Pasal 9 ayat 2a UU KUP 2 pet bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 satu bulan.
Pasal 19 1 057. Bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2b Undang-Undang KUP. Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 dua persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal.